Sabtu, 09 Agustus 2014

MAKALAH KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG
Pasangan suami istri tak luput dari masalah jika kehamilan sang istri tidak dikehendaki. Misalnya masalah ketidaksiapan. Hal ini bisa menimbulkan depresi ringan sampai berat pada ibu, yang bisa sangat berpengaruh pada janin, bahkan berakibat keguguran atau terlahir cacat. Apalagi jika Kehamilan tak diinginkan terjadi pada pasangan yang belum menikah, akibat yang terjadi bisa jauh lebih besar. Tidak saja karena akan mengalami konflik internal, semisal ketidaksiapan, tapi juga mesti menghadapi tekanan dari lingkungan sosial, semisal celaan.
Norma-norma ketimuran masih tetap menganggap kehamilan diluar nikah sebagai aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun sebab dari kehamilan itu. Orang yang hamil diluar nikah dinilai sebagai keburukan, yang kalaupun terjadi harus di sembunyikan. Masyarakat patriarkal sekarang ini, cenderung mempersalahkan wanita dalam kehamilan diluar nikah. Padahal wanita yang hamil bisa saja merupakan korban perkosaan atau korban keadaan (dipaksa lewat bujukan untuk melakukan hubungan seksual oleh pacarnya, atau temannya, atau keluarganya).

1.2         RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu mengenai:



1.      Pengertian KTD
2.      Sebab KTD
3.      Dampak KTD
4.      Pencegahan KTD
5.      Penanggulangan Kasus Kehamilan Pada Remaja




1.2     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah mengidentifikasi mengenai KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD).

1.3         MANFAAT PENULISAN
§  Bagi Masyarakat
Masyarakat menjadi tau dan mengerti mengenai Kehamilan yang tidak diinginkan.
§  Bagi Tenaga Kesehatan (khususnya BIDAN)
Sebagai informasi tenaga kesehatan khususnya bidan mengenai kehamilan yang tidak diinginkan yang bisa dijadikan panduan untuk penyuluhan pada remaja maupun pasangan suami istri.
§  Bagi Institusi Pendidikan
Menambah pengetahuan referensi yang menunjang ilmu pengetahuan.











BAB II
PEMBAHASAN
KEHAMILAN YANG TIDAK DIINGINKAN (KTD)

2.1       PENGERTIAN KTD
Menurut kamus istilah program keluarga berencana, kehamilan tidak diinginkan adalah kehamilan yang dialami oleh seorang wanita yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan menurut PKBI, kehamilan yang tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disengaja maupun tidak disengaja. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa tidak sedikit orang tidak bertanggungjawab atas kondisi ini. Kehamilan yang tidak diinginkan dapat dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah. (PKBI,1998)
Kehamilan usia dini, selain berakibat kurang baik bagi tubuh, juga berakibat hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan formal. Padahal, pendidikan formal yang baik merupakan salah satu syarat (meskipun tidak harus) agar dapat bersaing di masa depan. Menurut saya, alangkah baiknya jika sekolah-sekolah tetap mau menerima siswa yang hamil, atau minimalnya memberikan cuti, bukannya mengeluarkan. Alangkah malangnya siswa yang hamil/menghamili, yang telah mengalami berbagai masalah yang berat, harus diperberat masalahnya dengan 'ditutup' masa depannya melalui pengeluaran siswa oleh pihak sekolah.
Lembar fakta yang diterbitkan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), United Nations Population Fund (UNFPA) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan 15 % remaja usia 10–24 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 62 juta diperkirakan telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Pada tahun 2008 di Jakarta, dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95 persennya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. Polling yang dilakukan di Bandung menunjukkan, 20 persen dari 1.000 remaja yang masuk dalam polling pernah melakukan, seks bebas. Diperkirakan 5-7 persennya adalah remaja di pedesaan.
Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Berarti, bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil. Dan 90 persen dari jumlah itu melakukan aborsi.
Kondisi itu tidak hanya memprihatinkan karena mencerminkan lemahnya penerapan ajaran agama dan melunturnya norma masyarakat namun juga mengkhawatirkan mengingat perilaku tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan reproduksi pada remaja yang bersangkutan. Dunia remaja merupakan suatu tahap yang kritikal didalam kehidupan manusia, yaitu peralihan dari dunia anak-anak menuju ke dunia dewasa. Di tahapan ini seseorang memulai untuk mencari identitas dan penampilan diri. Bahkan pakar psikologi mengistilahkan dunia remaja sebagai “emotional age” (umur emosi). Tetapi faktor yang bisa mempengaruhi moral remaja juga akan mempengaruhi ketika dia menginjak dewasa.

2.2       SEBAB KTD
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) banyak terjadi karena pola hubungan suami- istri tidak seimbang, yang mengakibatkan hubungan seksual sebagai awal terjadinya kehamilan seringkali dipahami sebagai kewajiban (agama) istri saja. Istri diposisikan untuk melayani suami kapan saja sementara akibat dari hubungan ini bila terjadi kehamilan hanya istri seorang yang menanggung. Selain terjadi pada remaja, KTD justru banyak dialami oleh ibu – ibu dengan keluarga harmonis.
Alasan – alasan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal:
§  Pemahaman/pengetahuan tentang proses terjadinya kehamilan sangat minim.
Kebanyakan orang hanya tahu bahwa hubungan seks akan membuat perempuan hamil, tanpa mengetahui dengan rinci proses terjadinya menstruasi dan kehamilan yang benar dan lengkap.
§  Kondisi kesehatan ibu yang tidak mengizinkannya untuk hamil. Bila kehamilannya diteruskan, maka dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayinya.
§  Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan. Dan banyak mitos yang dipercaya oleh para remaja yang belum ada penjelasan medisnya:
1.      Satu kali sexual intercourse tidak akan hamil
2.      Sesudah sexual intercourse vagina dicuci dengan minuman berkarbonasi
3.      Loncat – loncat sesudah sexual intercourse agar tidak terjadi pembuahan
4.      Minum pil tuntas untuk menggugurkan kehamilan
5.      Tidak tahu apa itu sexual intercourse (utamadi, 2007)
§  Adanya keadaan sosial yang tidak memungkinkan (misal ; incest)
§  Tidak menggunakan alat kontrasepsi selama melakukan hubungan seksual. (Harga yang terlalu mahal, stok terbatas, tidak tahu guna dan keberadaannya)
§  Kegagalan alat kontrasepsi (kerusakan fisis, atau kesalahan teknis).
Untuk kasus remaja akibat mereka menggunakan alat kontrasepsi tanpa disertai pengetahuan yang cukup tentang metode kontrasepsi yang benar.
§  Akibat pemerkosaan,
§  Dalam lingkungan yang tidak mengijinkan untuk terjadinya kehamilan (misal; sekolah, training).

2.3       DAMPAK KTD
1.      Dampak fisik : pendarahan, komplikasi, kehamilan bermasalah, dll.
2.      Dampak psikologis : tidak percaya diri, malu, stres.
3.      Dampak sosial : drop-out sekolah, dikucilkan masyarakat, dll.
2.4       PENCEGAHAN KTD
Pada remaja KTD dapat menjadi sesuatu yang sangat memalukan dan dapat merusak masa depan mereka, oleh karena itu alangkah baiknya bila kita dapat mencegah hal tersebut sebelum terjadi,
Kehamilan Tidak Diinginkan dapat dicegah dengan :
§  Tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah.
§  Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti olahraga seni dan keagamaan.
§  Hindari perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba tubuh pasangan atau menonton video porno.
§  Memperoleh informasi tentang manfaat dan penggunaan alat–alat kontrasepsi.
§  Mendapatkan keterangan tentang kegagalan alat kontrasepsi dan cara penanggulangannya.
§  Untuk pasangan yang sudah menikah seyogyanya memakai cara KB untuk kegagalan yang rendah seperti sterilisasi, susuk KB, IUD dan suntikan (Depkes, 2003).
2.5       PENANGGULANGAN KASUS KEHAMILAN PADA REMAJA
Memang kita tidak pernah menginginkan Kehamilan Tidak Diinginkan terjadi pada remaja karena akan menimbulkan banyak dampak, apalagi diperparah belum terbentuknya hubungan pernikahan pada remaja yang telah hamil. Apabila Kehamilan Tidak Diinginkan terlanjur terjadi pada remaja, maka ada beberapa hal yang bisa kita lakukan agar kehamilan yang terjadi tersebut tidak berbahaya dan dapat diselesaikan dengan baik.
Beberapa hal yang dapat kita lakukan antara lain :
§  Bersikap bersahabat dengan remaja.
§  Memberikan konseling pada remaja.
§  Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan ke SpOG, SpKK, psikolog, psikiater.
§  Memberikan alternatif penyelesaian yaitu : diselesaikan dengan kekeluargaan, segera menikah, konseling kehamilan dan persalinan, pemeriksaan kehamilan sesuai standart, bila ada gangguan kejiwaan rujuk ke psikiater, bila ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG.
Bila tidak terselesaikan dengan menikah, keluarga supaya menerima dengan sebaik – baiknya. Bila ingin menggugurkan, berikan konseling resiko pengguguran, dan persiapan mengikuti KB. Selain itu perlu membentuk jejaringan dengan yayasan yang direkomendasikan depsos untuk mengadopsi bayi dari hasil KTD (Depkes, 2003). Sebaiknya perlu dipikirkan bahwa remaja yang masih bersekolah tidak dikeluarkan dari sekolah atau diberikan cuti hamil (Tito, 2003).












BAB III
PENUTUPAN

3.1              KESIMPULAN
KTD (kehamilan tidak diinginkan) adalah suatu kondisi pasangan yang tidak menghendaki adanya kehamilan yang merupakan akibat dari suatu perilaku seksual (HUS) baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) banyak terjadi karena pola hubungan suami- istri tidak seimbang, yang mengakibatkan hubungan seksual sebagai awal terjadinya kehamilan seringkali dipahami sebagai kewajiban (agama) istri saja. Istri diposisikan untuk melayani suami kapan saja sementara akibat dari hubungan ini bila terjadi kehamilan hanya istri seorang yang menanggung. Selain terjadi pada remaja, KTD justru banyak dialami oleh ibu – ibu dengan keluarga harmonis.

3.2              SARAN
Semoga dengan adanya makalah yang telah kami tulis ini dapat memberikan pengetahuan dan sajian informasi kepada pembaca. Bukan hanya sekedar wacana, tetapi juga dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi seluruh pembaca, khususnya bagi remaja maupun pasangan suami istri diharapkan memiliki kesadaran yang timbul dari diri masing-masing dan selalu memahami dengan baik tentang kehamilan  yang tidak diinginkan.





DAFTAR PUSTAKA






1 komentar: