BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pasangan suami istri tak luput dari masalah jika
kehamilan sang istri tidak dikehendaki. Misalnya masalah ketidaksiapan. Hal ini
bisa menimbulkan depresi ringan sampai berat pada ibu, yang bisa sangat
berpengaruh pada janin, bahkan berakibat keguguran atau terlahir cacat. Apalagi
jika Kehamilan tak diinginkan terjadi pada pasangan yang belum menikah, akibat
yang terjadi bisa jauh lebih besar. Tidak saja karena akan mengalami konflik
internal, semisal ketidaksiapan, tapi juga mesti menghadapi tekanan dari
lingkungan sosial, semisal celaan.
Norma-norma ketimuran masih tetap menganggap
kehamilan diluar nikah sebagai aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun
sebab dari kehamilan itu. Orang yang hamil diluar nikah dinilai sebagai
keburukan, yang kalaupun terjadi harus di sembunyikan. Masyarakat patriarkal
sekarang ini, cenderung mempersalahkan wanita dalam kehamilan diluar nikah.
Padahal wanita yang hamil bisa saja merupakan korban perkosaan atau korban
keadaan (dipaksa lewat bujukan untuk melakukan hubungan seksual oleh pacarnya,
atau temannya, atau keluarganya).
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan
diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu mengenai:
1. Pengertian
KTD
2. Sebab
KTD
3. Dampak
KTD
4. Pencegahan
KTD
5. Penanggulangan
Kasus Kehamilan Pada Remaja
1.2 TUJUAN
PENULISAN
Adapun
tujuan penulisan tugas makalah ini adalah mengidentifikasi mengenai KEHAMILAN YANG TIDAK
DIINGINKAN (KTD).
1.3
MANFAAT
PENULISAN
§
Bagi Masyarakat
Masyarakat
menjadi tau dan mengerti mengenai Kehamilan yang tidak diinginkan.
§ Bagi Tenaga Kesehatan (khususnya BIDAN)
Sebagai informasi tenaga kesehatan
khususnya bidan mengenai kehamilan
yang tidak diinginkan yang bisa dijadikan panduan untuk penyuluhan pada remaja
maupun pasangan suami istri.
§
Bagi Institusi Pendidikan
Menambah
pengetahuan referensi yang menunjang ilmu pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
KEHAMILAN YANG TIDAK
DIINGINKAN (KTD)
2.1 PENGERTIAN
KTD
Menurut kamus istilah program keluarga berencana, kehamilan tidak
diinginkan adalah kehamilan yang dialami oleh seorang wanita yang sebenarnya
belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan
menurut PKBI, kehamilan yang tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana
pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan.
Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disengaja
maupun tidak disengaja. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa tidak sedikit orang
tidak bertanggungjawab atas kondisi ini. Kehamilan yang tidak diinginkan dapat
dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah.
(PKBI,1998)
Kehamilan usia dini, selain berakibat kurang baik
bagi tubuh, juga berakibat hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan formal.
Padahal, pendidikan formal yang baik merupakan salah satu syarat (meskipun
tidak harus) agar dapat bersaing di masa depan. Menurut saya, alangkah baiknya
jika sekolah-sekolah tetap mau menerima siswa yang hamil, atau minimalnya
memberikan cuti, bukannya mengeluarkan. Alangkah malangnya siswa yang
hamil/menghamili, yang telah mengalami berbagai masalah yang berat, harus
diperberat masalahnya dengan 'ditutup' masa depannya melalui pengeluaran siswa
oleh pihak sekolah.
Lembar
fakta yang diterbitkan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), United
Nations Population Fund (UNFPA) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) menyebutkan 15 % remaja usia 10–24 tahun yang jumlahnya
mencapai sekitar 62 juta diperkirakan telah melakukan hubungan seksual di luar
nikah. Pada tahun 2008 di Jakarta, dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan,
95 persennya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di
Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Polling yang dilakukan di Bandung menunjukkan, 20 persen dari 1.000 remaja yang
masuk dalam polling pernah melakukan, seks bebas. Diperkirakan 5-7 persennya
adalah remaja di pedesaan.
Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Berarti, bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil. Dan 90 persen dari jumlah itu melakukan aborsi.
Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Berarti, bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil. Dan 90 persen dari jumlah itu melakukan aborsi.
Kondisi
itu tidak hanya memprihatinkan karena mencerminkan lemahnya penerapan ajaran
agama dan melunturnya norma masyarakat namun juga mengkhawatirkan mengingat
perilaku tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan reproduksi pada
remaja yang bersangkutan. Dunia remaja merupakan suatu tahap yang kritikal
didalam kehidupan manusia, yaitu peralihan dari dunia anak-anak menuju ke dunia
dewasa. Di tahapan ini seseorang memulai untuk mencari identitas dan penampilan
diri. Bahkan pakar psikologi mengistilahkan dunia remaja sebagai “emotional
age” (umur emosi). Tetapi faktor yang bisa mempengaruhi moral remaja juga akan
mempengaruhi ketika dia menginjak dewasa.
2.2 SEBAB KTD
Kehamilan
Tidak Diinginkan (KTD) banyak terjadi karena pola hubungan suami- istri tidak
seimbang, yang mengakibatkan hubungan seksual sebagai awal terjadinya kehamilan
seringkali dipahami sebagai kewajiban (agama) istri saja. Istri diposisikan
untuk melayani suami kapan saja sementara akibat dari hubungan ini bila terjadi
kehamilan hanya istri seorang yang menanggung. Selain terjadi pada remaja, KTD
justru banyak dialami oleh ibu – ibu dengan keluarga harmonis.
Alasan –
alasan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal:
§ Pemahaman/pengetahuan tentang proses
terjadinya kehamilan sangat minim.
Kebanyakan orang hanya tahu bahwa hubungan seks akan membuat perempuan hamil, tanpa mengetahui dengan rinci proses terjadinya menstruasi dan kehamilan yang benar dan lengkap.
Kebanyakan orang hanya tahu bahwa hubungan seks akan membuat perempuan hamil, tanpa mengetahui dengan rinci proses terjadinya menstruasi dan kehamilan yang benar dan lengkap.
§ Kondisi kesehatan ibu yang tidak
mengizinkannya untuk hamil. Bila kehamilannya diteruskan, maka dapat membahayakan
keselamatan ibu dan bayinya.
§ Ketidaktahuan atau minimnya
pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan. Dan
banyak mitos yang dipercaya oleh para remaja yang belum ada penjelasan
medisnya:
1. Satu kali sexual intercourse tidak akan
hamil
2. Sesudah sexual intercourse vagina
dicuci dengan minuman berkarbonasi
3. Loncat – loncat sesudah sexual
intercourse agar tidak terjadi pembuahan
4. Minum pil tuntas untuk menggugurkan
kehamilan
5. Tidak tahu apa itu sexual
intercourse (utamadi, 2007)
§ Adanya keadaan sosial yang tidak
memungkinkan (misal ; incest)
§ Tidak menggunakan alat kontrasepsi
selama melakukan hubungan seksual. (Harga yang terlalu mahal, stok terbatas,
tidak tahu guna dan keberadaannya)
§ Kegagalan alat kontrasepsi
(kerusakan fisis, atau kesalahan teknis).
Untuk kasus remaja akibat mereka menggunakan alat kontrasepsi tanpa disertai pengetahuan yang cukup tentang metode kontrasepsi yang benar.
Untuk kasus remaja akibat mereka menggunakan alat kontrasepsi tanpa disertai pengetahuan yang cukup tentang metode kontrasepsi yang benar.
§ Akibat pemerkosaan,
§ Dalam lingkungan yang tidak
mengijinkan untuk terjadinya kehamilan (misal; sekolah, training).
2.3 DAMPAK KTD
1. Dampak
fisik : pendarahan, komplikasi, kehamilan bermasalah, dll.
2. Dampak
psikologis : tidak percaya diri, malu, stres.
3. Dampak
sosial : drop-out sekolah, dikucilkan masyarakat, dll.
2.4 PENCEGAHAN KTD
Pada
remaja KTD dapat menjadi sesuatu yang sangat memalukan dan dapat merusak masa
depan mereka, oleh karena itu alangkah baiknya bila kita dapat mencegah hal
tersebut sebelum terjadi,
Kehamilan
Tidak Diinginkan dapat dicegah dengan :
§ Tidak melakukan hubungan seks
sebelum menikah.
§ Memanfaatkan waktu luang dengan
melakukan kegiatan positif seperti olahraga seni dan keagamaan.
§ Hindari perbuatan yang akan
menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba tubuh pasangan atau menonton video
porno.
§ Memperoleh informasi tentang manfaat
dan penggunaan alat–alat kontrasepsi.
§ Mendapatkan keterangan tentang
kegagalan alat kontrasepsi dan cara penanggulangannya.
§ Untuk pasangan yang sudah menikah
seyogyanya memakai cara KB untuk kegagalan yang rendah seperti sterilisasi,
susuk KB, IUD dan suntikan (Depkes, 2003).
2.5 PENANGGULANGAN
KASUS KEHAMILAN PADA REMAJA
Memang
kita tidak pernah menginginkan Kehamilan Tidak Diinginkan terjadi pada remaja
karena akan menimbulkan banyak dampak, apalagi diperparah belum terbentuknya
hubungan pernikahan pada remaja yang telah hamil. Apabila Kehamilan Tidak
Diinginkan terlanjur terjadi pada remaja, maka ada beberapa hal yang bisa kita
lakukan agar kehamilan yang terjadi tersebut tidak berbahaya dan dapat
diselesaikan dengan baik.
Beberapa
hal yang dapat kita lakukan antara lain :
§ Bersikap bersahabat dengan remaja.
§ Memberikan konseling pada remaja.
§ Apabila ada masalah yang serius agar
diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya
dikonsultasikan ke SpOG, SpKK, psikolog, psikiater.
§ Memberikan alternatif penyelesaian
yaitu : diselesaikan dengan kekeluargaan, segera menikah, konseling kehamilan
dan persalinan, pemeriksaan kehamilan sesuai standart, bila ada gangguan
kejiwaan rujuk ke psikiater, bila ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG.
Bila tidak
terselesaikan dengan menikah, keluarga supaya menerima dengan sebaik – baiknya.
Bila ingin menggugurkan, berikan konseling resiko pengguguran, dan persiapan
mengikuti KB. Selain itu perlu membentuk jejaringan dengan yayasan yang
direkomendasikan depsos untuk mengadopsi bayi dari hasil KTD (Depkes, 2003).
Sebaiknya perlu dipikirkan bahwa remaja yang masih bersekolah tidak dikeluarkan
dari sekolah atau diberikan cuti hamil (Tito, 2003).
BAB III
PENUTUPAN
3.1
KESIMPULAN
KTD (kehamilan tidak diinginkan)
adalah suatu kondisi pasangan yang tidak menghendaki adanya kehamilan yang
merupakan akibat dari suatu perilaku seksual (HUS) baik secara sengaja maupun
tidak sengaja.
Kehamilan
Tidak Diinginkan (KTD) banyak terjadi karena pola hubungan suami- istri tidak
seimbang, yang mengakibatkan hubungan seksual sebagai awal terjadinya kehamilan
seringkali dipahami sebagai kewajiban (agama) istri saja. Istri diposisikan
untuk melayani suami kapan saja sementara akibat dari hubungan ini bila terjadi
kehamilan hanya istri seorang yang menanggung. Selain terjadi pada remaja, KTD
justru banyak dialami oleh ibu – ibu dengan keluarga harmonis.
3.2
SARAN
Semoga dengan adanya makalah yang telah kami
tulis ini dapat memberikan pengetahuan dan sajian informasi kepada pembaca.
Bukan hanya sekedar wacana, tetapi juga dapat menerapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Bagi seluruh pembaca, khususnya bagi remaja
maupun pasangan suami istri diharapkan memiliki kesadaran yang timbul dari diri
masing-masing dan selalu memahami dengan baik tentang kehamilan yang tidak diinginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
makasih infonya :)
BalasHapus