PENGERTIAN DOKUMENTASI
Istilah dokumentasi berasal dari bahasa
Inggris, yaitu document, yang berarti
satu atau lebih lembar kertas resmi (official) dengan tulisan di atasnya. Dalam
bahasa Indonesia, dokumen berarti semua warka asli/catatan otentik yang dapat
dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan hokum.
Dokumentasi juga dikenal dengan istilah charting, recording, dan record keeping. Chart adalah sebuah
dokumen yang memberikan informasi yang berguna bagi pasien dan informasi
tentang perawatan kesehatannya. Pengertian lain dari chart adalah sebuah grafik
yang terdapat pada suatu papan yang memperlihatkan suatu pertukaran dan variasi
dari temperature, nadi, pernafasan dan tekanan darah.
Record adalah catatan yang berisi tentang
kejadian otentik, kegiatan pernyataan, transaksi. Pengertian lain dari record
adalah informasi yang berisi kenyataan atau kejadian dalam pelayanan yang
diberikan atau penulisan tentang kenyataan yang menggambarkan tentang pelayanan
yang otentik dan legal.
Dokumentasi dalah sekumpulan catatan,
penyimpanan dan desiminasi dari catatan informasi dalam system terintegritas untuk penggunaan yang
efisien dan mudah diterima. Dokumentasi merupakan persiapan dan catatan
komunikasi mendorong untuk membuktikan suatu informasi atau kejadian.
Dalam pelayanan kebidanan, dokumentasi
merupakan bagian dari kegiatan bidan setelah memberikan asuhan kebidanan.
Dokumen asuhan kebidanan antara lain meliputi: kondisi kesehatan pasien,
kebutuhan pasien, rencana asuhan, kegiatan asuhan kebidanan serta respon pasien
terhadap asuhan kebidanan yang telah diterima. Dokumentasi kebidanan mempunyai
porsi besar dari catatan klinis pasien yang menginformasikan factor atau
situasi tertentu selama asuhan kebidanan diberikan, dan juga menjadi sarana
komunikasi antar tenaga kesehatan dalam mengungkapkan fakta actual pasien yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Agar memenuhi aspek legal, dapat dibuktikan
atau dijadikan bukti dalam persoalan hukum, pendokumentasian asuhan kebidanan
harus sesuai dengan standart asuhan kebidanan. Dengan demikian pemahaman bidan
dan penerapan keterampilan yang sesuai standart asuhan kebidanan mutlak
diperlukan bidan agar mampu melakukan pendokumentasian asuhan kebidanan dengan
baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar